''SEGEL TOWER BODONG '' PETUGAS SATPOL PP JOMBANG DAN DINAS PERIJINAN
INFO PRAJA JOMBANG,- Jumat,14 Januari 2022 Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Dinas Perijinan Kabupaten Jombang, Melakukan penyegelan bangunan tower BTS proveider tak berizin yang berlokasi di Desa Denanyar Kabupten Jombang.
Penyegelan tersebut dilakukan karena penggelola bangunan telah melakukan pelanggaran yaitu melakukan aktifitas tanpa izin yang dikeluarkan oleh pemeritah Kabupaten Jombang, Dan juga meresakan masyarakat sekitar bangunan tersebut.
Dalam penyegelan tersebut petugas melakukan pemasangan tanda stiker ditutup agar tidak ada aktivitas pengerjaan pembangunan tower tersebut.
0 Response to "''SEGEL TOWER BODONG '' PETUGAS SATPOL PP JOMBANG DAN DINAS PERIJINAN"
Posting Komentar