SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG MELAKUKAN SOSIALISASI HUMANIS KEPADA PKL
INFO PRAJA JOMBANG,. Jumat, 5 Mei 2023 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melakukan Sosialisasi Humanis Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di wilayah Alun-alun Jombang di Jln Gubenur Suryo, karena kegiatan PKL tersebut melanggar Perda Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Jombang membuatkan surat pernyataan untuk diberikan kepada Pedagang
Kaki Lima untuk melakukan pembinaan ke kantor Satpol PP Kabupaten Jombang, agar
tidak kembali berjualan di wilayah tersebut, karena menggangu penguna jalan dan
menyebabkan macet.
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Jombang juga menghimbaunya setiap hari karena bisa terjadi kembali
berjualan di jalan tersebut, karena wilayah tersebut termasuk wilayah yang
harus steril dan bebas Pedagang Kaki Lima (PKL).
0 Response to "SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG MELAKUKAN SOSIALISASI HUMANIS KEPADA PKL"
Posting Komentar