SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG MELAKUKAN SOSIALISASI HUMANIS KEPADA PKL

 

INFO PRAJA JOMBANG,. Jumat, 5 Mei 2023 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melakukan Sosialisasi Humanis Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di wilayah Alun-alun Jombang di Jln Gubenur Suryo, karena kegiatan PKL tersebut melanggar Perda Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang membuatkan surat pernyataan untuk diberikan kepada Pedagang Kaki Lima untuk melakukan pembinaan ke kantor Satpol PP Kabupaten Jombang, agar tidak kembali berjualan di wilayah tersebut, karena menggangu penguna jalan dan menyebabkan macet.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang juga menghimbaunya setiap hari karena bisa terjadi kembali berjualan di jalan tersebut, karena wilayah tersebut termasuk wilayah yang harus steril dan bebas Pedagang Kaki Lima (PKL).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG MELAKUKAN SOSIALISASI HUMANIS KEPADA PKL"

Posting Komentar