SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL DI DESA KLITIH BERSAMA CAK PERCIL CS

 


INFO PRAJA JOMBANG., Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kabupaten Jombang dikemas pertunjukan rakyat berupa Pagelaran Percil mengambil tema Perundang – undangan Rokok Ilegal digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Kediri. Dengan narasumber dari Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto. Bertempat di lapangan Volly Dusun Klitik Desa Pojokklitik Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, Kamis (7/6/2023) malam.

Pantauan di lokasi, sejak petang warga bersemangat mendatangi lapangan Desa Klitih. Lantunan salawat mengiringi kedatangan rombongan Bupati Jombang Mundjidah Wahab. Selain jajaran forkopimda dan sejumlah kepala OPD, terlihat petugas dari Kantor Bea Cukai Kediri juga ikut dalam kegiatan tersebut.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab juga turut menyampaikan pentingnya mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, jangka panjangnya barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran sehingga barang - barang yang akan dikonsumsi masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya terjaga. Diucapkan terimakasih disampaikan oleh Bupati Jombang atas suksesnya pelaksanaan program TMMD.

Sementara itu, Rudi Suprianto, perwakilan bea cukai memberi pemaparan dengan cara Ludrukan mengatakan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, Memakai pita palsu/cetak kertas palsu Memakai pita pabrik lain, Merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.

“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol(pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai. Penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu Setiap orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,”  ungkapnya.

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, sosialisasi ketentuan bidang cukai terus dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan yang ada. ”Dasar pelaksanaan sosialisasi PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Monitoring dan Evaluasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), serta SE Dirjen Bea Cukai Kemenkeu nomor 3/BC/2022 tentang pedoman kerja sama penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan penggunaan DBHCHT bidang penegakkan hukum,” ungkap Kasatpol PP Thonsom Pranggono.

Dijelaskan, ada banyak pertimbangan sosialisasi di wilayah utara Sungai Brantas, di antaranya memberantas rokok ilegal hingga ke tingkat desa. ”Karena selama ini kami juga belum pernah mengadakan sosialisasi di desa terpencil, sekaligus di Desa Klitih tahun ini ada kegiatan TMMD,” kata Kasatpol PP Thonsom Pranggono.

Diharapkan, setelah mengikuti sosialisasi itu, peran-serta masyarakat sangat diperlukan. Selain tak menggunakan rokok ilegal, ketika menjumpai peredaran di lingkungan juga segera melapor. ”Bisa lapor ke Satpol PP atau ke aparat Desa dan Kecamatan. Pasti kita teruskan ke pihak terkait yang melakukan penindakan bidang itu,” imbuh dia.

Dari sosialisasi itu, menurut Thonsom, masyarakat akan menyadari efek buruk dari rokok ilegal. Sebab, perwakilan pejabat Kantor Bea Cukai Kediri secara langsung menjelaskan tentang ketentuan bidang cukai. ”Karena dengan cara mengendalikan rokok ilegal, masyarakat secara langsung bisa menikmati cukai yang diterima negara. Bentuknya bisa infrastruktur atau kegiatan lain,” tutur Thonsom.

Dengan begitu, lanjut Thonsom, peredaran rokok ilegal di tingkat bawah bisa dikendalikan. ”Karena tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan DBHCHT. Sehingga, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat memberantas rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Thonsom Pranggono.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL DI DESA KLITIH BERSAMA CAK PERCIL CS"

Posting Komentar