SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL DI DESA KLITIH BERSAMA CAK PERCIL CS
INFO PRAJA JOMBANG., Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kabupaten Jombang dikemas
pertunjukan rakyat berupa Pagelaran Percil mengambil tema Perundang – undangan
Rokok Ilegal digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Kediri.
Dengan narasumber dari Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto.
Bertempat di lapangan Volly Dusun Klitik Desa Pojokklitik Kecamatan Plandaan
Kabupaten Jombang, Kamis (7/6/2023) malam.
Pantauan di lokasi, sejak petang warga bersemangat mendatangi
lapangan Desa Klitih. Lantunan salawat mengiringi kedatangan rombongan Bupati
Jombang Mundjidah Wahab. Selain jajaran forkopimda dan sejumlah kepala OPD,
terlihat petugas dari Kantor Bea Cukai Kediri juga ikut dalam kegiatan
tersebut.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab juga turut menyampaikan
pentingnya mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena
cukai ilegal, jangka panjangnya barang kena cukai ilegal akan berkurang dan
bahkan menghilang dari peredaran sehingga barang - barang yang akan dikonsumsi
masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya terjaga. Diucapkan terimakasih disampaikan
oleh Bupati Jombang atas suksesnya pelaksanaan program TMMD.
Sementara itu, Rudi Suprianto, perwakilan bea cukai memberi
pemaparan dengan cara Ludrukan mengatakan, Cukai Hasil Tembakau merupakan
pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang
meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan
tembakau lainnya. Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995
tentang Cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, Memakai pita
palsu/cetak kertas palsu Memakai pita pabrik lain, Merk tidak resmi/tidak
terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.
“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan
Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa
bandrol(pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda
minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai. Penjual Rokok ilegal juga
kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu Setiap orang yang menjual, membeli,
menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1
tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan,
sosialisasi ketentuan bidang cukai terus dilakukan pihaknya sesuai dengan
aturan yang ada. ”Dasar pelaksanaan sosialisasi PMK 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, Monitoring dan Evaluasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau), serta SE Dirjen Bea Cukai Kemenkeu nomor 3/BC/2022 tentang
pedoman kerja sama penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan penggunaan
DBHCHT bidang penegakkan hukum,” ungkap Kasatpol PP Thonsom Pranggono.
Dijelaskan, ada banyak pertimbangan sosialisasi di wilayah
utara Sungai Brantas, di antaranya memberantas rokok ilegal hingga ke tingkat
desa. ”Karena selama ini kami juga belum pernah mengadakan sosialisasi di desa
terpencil, sekaligus di Desa Klitih tahun ini ada kegiatan TMMD,” kata Kasatpol
PP Thonsom Pranggono.
Diharapkan, setelah mengikuti sosialisasi itu, peran-serta
masyarakat sangat diperlukan. Selain tak menggunakan rokok ilegal, ketika
menjumpai peredaran di lingkungan juga segera melapor. ”Bisa lapor ke Satpol PP
atau ke aparat Desa dan Kecamatan. Pasti kita teruskan ke pihak terkait yang
melakukan penindakan bidang itu,” imbuh dia.
Dari sosialisasi itu, menurut Thonsom, masyarakat akan
menyadari efek buruk dari rokok ilegal. Sebab, perwakilan pejabat Kantor Bea
Cukai Kediri secara langsung menjelaskan tentang ketentuan bidang cukai.
”Karena dengan cara mengendalikan rokok ilegal, masyarakat secara langsung bisa
menikmati cukai yang diterima negara. Bentuknya bisa infrastruktur atau
kegiatan lain,” tutur Thonsom.
Dengan begitu, lanjut Thonsom, peredaran rokok ilegal di tingkat bawah bisa dikendalikan. ”Karena tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan DBHCHT. Sehingga, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat memberantas rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Thonsom Pranggono.
0 Response to "SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL DI DESA KLITIH BERSAMA CAK PERCIL CS"
Posting Komentar