SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG GELAR SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL BERSAMA OJOL DAN SPEKAL
INFO PRAJA JOMBANG., Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melalukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang beredar di Kabupaten Jombang. Kali ini, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Jombang dengan Bea Cukai Kediri dengan sasaran ojek online (Ojol) hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) di Hotel Green Red Syari'ah, Jombang, Rabu (30/8/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, dan Hari Purwanto dari
Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, dan juga Asisten 1
Pemkab Jombang, Purwanto, serta Staf Ahli Bupati Jombang, Mochamad Saleh.
Sekitar 200 peserta mengikuti
kegiatan ini, mereka berasal dari Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal), Grab,
Gojek, dan jasa pengiriman JNT serta JNE yang ada di Kabupaten Jombang.
Kepala Satpol PP Kabupaten
Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini
merupakan sosialisasi yang dilakukan kesekian kali oleh pihaknya. "Melalui kegiatan sosialisasi ini,
masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut mencegah, memberantas
peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang," kata Thonsom Pranggono.
Thonsom menambahkan, materi
yang disampaikan pada sosialisasi ini di antaranya yakni, peraturan
perundang-undangan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan juga dampak
kerugian negara karena peredaran rokok ilegal.
"Sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat agar mengetahui
ciri-ciri dan bentuk rokok ilegal," ujarnya. "Minimal cara melihat
bungkus rokoknya. Apabila tidak dilekati pita cukai, sudah bisa dipastikan
rokok tersebut ilegal dan merugikan negara," jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Jombang
juga mengingatkan terkait sanksi sebagai instrumen hukum yang dapat menjerat
pelaku peredaran rokok ilegal. "Terkait penegakan sanksi yang diterapkan
kepada warung-warung atau toko-toko yang mengedarkan rokok ilegal, Satpol PP
Kabupaten Jombang melimpahkan penegakan undang-undang kepada penyidik Bea Cukai
Kediri," ungkapnya.
Lebih lanjut Thonsom
mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat
Kabupaten Jombang agar mengerti terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten
Jombang. "Mengajak peran serta
masyarakat sebagai agen di wilayahnya masing-masing untuk mencegah peredaran
rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Apabila masyarakat menemukan adanya tempat
usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal, agar dapat menyampaikan
informasinya ke pemerintah, dan tidak lagi membeli lagi rokok ilegal meski
harganya murah," ucapnya.
0 Response to "SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG GELAR SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL BERSAMA OJOL DAN SPEKAL"
Posting Komentar