SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG GELAR SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL BERSAMA OJOL DAN SPEKAL

INFO PRAJA JOMBANG., Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melalukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang beredar di Kabupaten Jombang. Kali ini, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Jombang dengan Bea Cukai Kediri dengan sasaran ojek online (Ojol) hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) di Hotel Green Red Syari'ah, Jombang, Rabu (30/8/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, dan Hari Purwanto dari Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, dan juga Asisten 1 Pemkab Jombang, Purwanto, serta Staf Ahli Bupati Jombang, Mochamad Saleh.

Sekitar 200 peserta mengikuti kegiatan ini, mereka berasal dari Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal), Grab, Gojek, dan jasa pengiriman JNT serta JNE yang ada di Kabupaten Jombang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini merupakan sosialisasi yang dilakukan kesekian kali oleh pihaknya.  "Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut mencegah, memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang," kata Thonsom Pranggono.

Thonsom menambahkan, materi yang disampaikan pada sosialisasi ini di antaranya yakni, peraturan perundang-undangan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan juga dampak kerugian negara karena peredaran rokok ilegal.  "Sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat agar mengetahui ciri-ciri dan bentuk rokok ilegal," ujarnya. "Minimal cara melihat bungkus rokoknya. Apabila tidak dilekati pita cukai, sudah bisa dipastikan rokok tersebut ilegal dan merugikan negara," jelasnya.

Satpol PP Kabupaten Jombang juga mengingatkan terkait sanksi sebagai instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku peredaran rokok ilegal. "Terkait penegakan sanksi yang diterapkan kepada warung-warung atau toko-toko yang mengedarkan rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Jombang melimpahkan penegakan undang-undang kepada penyidik Bea Cukai Kediri," ungkapnya.

Lebih lanjut Thonsom mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Jombang agar mengerti terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.  "Mengajak peran serta masyarakat sebagai agen di wilayahnya masing-masing untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Apabila masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal, agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah, dan tidak lagi membeli lagi rokok ilegal meski harganya murah," ucapnya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SATPOL PP KABUPATEN JOMBANG GELAR SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL BERSAMA OJOL DAN SPEKAL"

Posting Komentar